Politisi Dan Praktisi Hukum Bojonegoro, Soroti Dugaan Pungli Kepala Sekolah SMP Negri 2 Padangan 

Pendidikan501 Dilihat

Kontrolnews.co – Bojonegoro | Terkait dugaan pungli oknum kepala sekolah SMP Negeri 2 Padangan, kabupaten Bojonegoro, disoroti politisi dan tokoh praktisi Hukum. Pasalnya oknum tersebut di duga melakukan Pungli R 720.000,- Per siswa kelas 2.

Terindikasi melakukan Pungli, oknum pejabat kepala SMP Negeri 2 Padangan dan Komite di Instansi tersebut, tepatnya di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Wali Murid merasa tidak paham dengan perbuatan oknum – oknum tersebut, oleh karena itu Pihak Wali murid berinisial L, menunjuk Advokat Pada Kantor UBK Law Firm agar menemukan solusi atas perbuatan tersebut, dengan sejumlah Uang sebesar itu di kalikan sejumlah siswa yang ada di SMP Negeri 2 Padangan sangat fantastis.

Pasalnya,  penarikan uang pada satuan pendidikan telah diatur pada Perda Kabupaten Bojonegoro, No.08 Tahun 2020 Bab 14 Pasal 38 ayat 3 berbunyi ” Sumbangan biaya pendidikan yang bersifat insidentil, pada satuan pendidikan harus mendapatkan izin dari Bupati”. Dan juga Permendikbud No 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat 2 berbunyi ” Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan / sumbangan bukan Pungutan”.

Saat awak media konfirmasi ke L (inisial ) mengatakan, permasalahan ini sudah saya limpahkan ke kuasa hukum pada kantor UBK Law Firm mas, jadi Jenengan  langsung ke kuasa hukum yang saya tunjuk saja mas,” katanya.

Di Lokasi berbeda, Pengacara UBK Law Firm, ADV. Zaenal Abidin,S.H.,CPM. Saat dikonfirmasi, di KANTOR UBK Law Firm JL R.A Kartini desa Kuniran menjelaskan, jadi begini bang, Kebetulan saya di tunjuk Saudara L (inisial) selaku Wali murid  yakni perihal terjadinya Penarikan Uang, Yang di lakukan Oleh Oknum Pejabat Instansi SMP Negeri 2 Padangan ada dugaan melakukan Pungli.

Foto: Zaenal Abidin di kantor pengacara UBK Law Firm Bojonegoro

“Diduga melakukan pungli sampai saat ini, upaya yang kami lakukan adalah melaporkan ke pihak berwajib agar di proses Hukum. Saya mengimbau kepada masyarakat yang menjadi wali murid, di seluruh Instansi Pendidikan dari jenjang SDN, SMPN, SMAN, dan SMK yaa berhati – hati untuk melakukan transaksi Uang kepada pihak Instansi Sekolahan di tanya peruntukan nya, di mintai bukti kwitansi tanda terima, kwitansi bentuk apapun yang di keluarkan oleh Instansi Pendidikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, upaya hukum saya selaku Penasehat Hukum dari UBK Law Firm, kami akan somasi dan berusaha apa yang telah di perbuat oleh Oknum nakal tersebut agar meminta maaf, dan mengembalikan uang – uang wali murid yang telah di kumpulkan.

“Jika dalam waktu 2 kali 24 Jam tidak di laksanakan, kami akan melaporkan permasalahan ini ke Polres Bojonegoro. Karena klien saya merasa di rugikan baik materi dan non materi, atas dugaan Perbuatan kemufakatan Jahat,” Jelasnya

Foto: Amin Tohari praktisi dan politisi kabupaten Bojonegoro

Langkah wali murid, yang datang di Penegak Hukum ini, tidak lepas saya suport penuh, langkah – langkah dalam hadir di masyarakat. Nah kalau upaya kekeluargaan dalam minta maaf dan pengembalian lanjutkan Prosedur ini, sebagai bahan catatan agar kedepannya Instansi Pendidikan tertib dan amanah, tidak main – main dalam mengelola Instansi yang di amanahkan.

Amin Tohari, S.H M.H Praktisi Hukum dan Politisi Tokoh Agresif Jawa Timur, mengimbau kepada seluruh wali murid yang ada di wilayah Bojonegoro lakukan tindakan tindakan meluruskan, baik secara penindakan hukum.