Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan,Empat Pelaku Diamankan

TNI POLRI119 Dilihat

Kontrolnews.co – Probolinggo | Lagi lagi peristiwa pencabulan kembali terjadi. Korbannya SA, gadis di bawah umur berusia 16 tahun. Parahnya, sebelum aksi bejat itu dilakukan, korban dicekoki minuman keras.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah menjelaskan, kejadian memilukan ini dilakukan oleh empat pelaku yaitu MAZ (16), warga Kedopok Kota Probolinggo, MS (17), warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo DWP (20), warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo dan MF (16), warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Baca Juga  Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Pameungpeuk

Awalnya korban diajak ke pemandian Sumber Ardi, Kedopok dan dicekoki miras. Setelah korban mabuk, MAZ, korban dibawa ke semak-semak kemudian disetubuhi. Tak hanya sekali, ternyata korban digilir secara bergantian oleh ketiga pelaku lainnya yang sama-sama berada di lokasi.

Usai peristiwa itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, pada Kamis 12 Mei 2022. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Minggu 31 Juli 2022, keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.

Baca Juga  Brimob Polda NTB Salurkan 1.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Gempa di Ende

“Keempat pelaku sudah kami tangkap di rumah mereka masing-masing. Selain mengamankan pelaku, dari penyelidikan ini, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban,” terang Iptu Zainullah,Selasa (9/8/22)

Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga  Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali

(Humas/Sofyan)