Praperadilan Guru Ngaji Melawan Kapolres Bogor Berakhir Kontroversial: Penetapan Tersangka Lolos dari Ujian!

Berita281 Dilihat

Kontrolnews.co – Cibinong | Drama hukum yang menyeret nama seorang guru ngaji, Murtado, dan menempatkan Kapolres Bogor sebagai Termohon dalam sidang praperadilan, harus berakhir dengan putusan yang dinilai kontroversial dan janggal oleh pihak pemohon.  Rabu, 3 Desember 2025

Sidang kedua Praperadilan dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Cbi yang digelar hari ini, secara mengejutkan diputus gugur oleh Hakim Tunggal.

​Kasus yang bermula dari penetapan Murtado sebagai tersangka ini telah menarik perhatian publik. Tim kuasa hukum Pemohon, yang dipimpin oleh Advokat Suhendar, S.H., M.M., sejak awal menuding adanya “aroma konspirasi yang kental antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan” dalam penanganan perkara kliennya.

​​Perkara praperadilan ini didaftarkan sejak 6 November 2025. Namun, Suhendar memprotes keras jadwal persidangan yang terkesan diulur-ulur. Sidang perdana baru dilaksanakan pada 24 November 2025, dan saat itu Termohon (Kapolres Bogor) tidak hadir.

​”Kami sempat memprotes karena relaas panggilan membutuhkan waktu 14 hari. Waktu tersebut terlalu lama dan terkesan seakan mengulur-ulur waktu,” ujar Suhendar.

Baca Juga  Sekolah Rakyat Permanen Jasinga Resmi Dimulai, Pemkab Bogor Tekankan Pendidikan Putus Rantai Kemiskinan

​Kecurigaan tersebut seolah terbukti dalam sidang kedua hari ini. Meskipun Termohon atau kuasanya hadir, Hakim Tunggal langsung mengambil keputusan yang mengejutkan.

​Pada saat sidang kedua, Suhendar sebagai penasihat hukum mencoba melakukan interupsi. “Yang Mulia, kami sangat berharap penetapan tersangka Murtado ini diuji kebenaran baik formil maupun materil sebagaimana telah kami uraikan dalam permohonan Praperadilan,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Bogor Perkuat Jaring Komunikasi Sandi Hadapi Ancaman Siber

​Namun, Majelis Hakim Tunggal tak bergeming. Palu diketok, dan Hakim menyatakan perkara praperadilan ini gugur.

​Alasan putusan gugur ini merujuk pada Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, di mana perkara praperadilan dinyatakan gugur sejak sidang pertama pemeriksaan pokok perkara pidana dimulai. Hakim menegaskan bahwa saat ini perkara pidana Murtado sudah didaftarkan dan mulai disidangkan, membuat pintu pengujian penetapan tersangka melalui Praperadilan tertutup.

All-Out di Sidang Pidana

​Menanggapi putusan yang dinilai “sangat tidak puas” ini, tim kuasa hukum Murtado menyatakan akan mengalihkan fokus perjuangan hukum mereka sepenuhnya ke persidangan pidana.

Baca Juga  Lomba TP PKK Desa dan Kelurahan Jadi Momentum Perkuat Kapasitas Kader di Kabupaten Bogor

​”Kami sangat tidak puas dengan sidang praperadilan ini,” kata Suhendar.

“Kami akan maksimalkan pembelaan untuk Murtado di persidangan pidana dengan menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti kuat, dan membantah bukti serta saksi yang disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” pungkas Suhendar yang didampingi Uyo Taryo dan Kholik selaku tim Kuasa Hukum.

​Kasus ini dipastikan akan terus memanas di persidangan pidana, di mana nasib guru ngaji tersebut akan benar-benar dipertaruhkan melawan tuduhan yang diarahkan kepadanya.