LASQI Kabupaten Bogor ‘Perang’ Lawan Setda, Isu Politik dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Memanas

Berita466 Dilihat

Kontrolnews.co – ​Bogor | Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI) Kabupaten Bogor melayangkan protes keras dan ancaman jalur hukum terkait surat edaran dari Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bogor. Surat edaran tersebut dinilai Setda secara keliru merujuk pada kegiatan “LASQI NJ Nusantara Fest,” sebuah acara yang dengan tegas dibantah sebagai bagian dari program resmi LASQI Kabupaten Bogor.

​Sekretaris Jenderal DPW LASQI Jawa Barat, Imam Nasrulloh, memastikan bahwa acara tersebut sama sekali tidak berafiliasi dengan LASQI yang sah dan terdaftar di Badan Kesbangpol Pemkab Bogor sejak tahun 1970.

​”LASQI Nusantara Jaya Fest bukan kegiatan LASQI resmi yang sudah lama berdiri. Itu kegiatan Lasqi Nusantara Jaya, organisasi baru yang berdiri 8 Agustus 2023,” tegas Imam, Rabu 3 Desember 2025.

​Lebih lanjut, Imam menuding bahwa acara “Nusantara Jaya Fest” sangat kental dengan kepentingan politik seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai PKB.

Baca Juga  KDMP Cipelang Jadi Percontohan Nasional Berkat Inovasi Pengelolaan Limbah

“Oknum anggota DPRD ini bahkan tidak pernah mengikuti perkembangan LASQI sejak dulu,” sindirnya.

​Kecurigaan ini makin menguat, mengingat organisasi baru tersebut diduga selalu menggunakan nama Bupati Bogor (saat itu) dalam setiap acara publiknya. Kesepakatan untuk menolak terlibat dalam acara tersebut juga telah disahkan dalam Rakerda LASQI Kabupaten Bogor 2025 yang dihadiri 40 pengurus kecamatan.

​LASQI menyoroti langkah Setda Kabupaten Bogor yang mengeluarkan surat edaran tanpa melakukan klarifikasi (tabayyun) terhadap LASQI sebagai organisasi yang memiliki legalitas dan hak cipta (HAKI) atas nama dan istilah “LASQI Fest.”

​”Tidak elok apabila surat edaran dikeluarkan dengan opini penggiringan massa, apalagi menyebut nama LASQI dan istilah Fest yang sudah memiliki legalitas hukum (HAKI) serta lisensi,” ujar Imam.

Baca Juga  Lomba TP PKK Desa dan Kelurahan Jadi Momentum Perkuat Kapasitas Kader di Kabupaten Bogor

​Arsani., S.H., M.H., Legal LASQI Kabupaten Bogor, turut angkat bicara. Ia menyayangkan tindakan Setda yang seharusnya menjadi pembina aparatur pemerintah.

“Selevel Sekda, harusnya tidak membuat kegaduhan dan memihak dengan mendukung kelembagaan seperti tandingan,” tegasnya, membandingkan LASQI yang berdiri sejak 1970 dengan Lasqi Nusantara Jaya yang baru muncul sekitar 2023.

​Ketua LASQI Bogor Siap Tempuh Jalur Hukum

​Ajeng Umaroh, Ketua DPD LASQI Kabupaten Bogor, memberikan tanggapan paling tegas. Ia menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat yang menerbitkan surat edaran tersebut.

​”Langkah ini tidak tepat dan berpotensi mencampuradukkan urusan pemerintahan dengan organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas, struktur, dan kewenangan yang sah,” ujar Ajeng.

Baca Juga  Disdagin Kabupaten Bogor Tegaskan Kesalahan Input RUP PJU Tenaga Surya Telah Diperbaiki

​Demi menjaga marwah, independensi, dan kedaulatan organisasi, Ajeng menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan. Pihaknya kini sedang melakukan konsultasi hukum untuk memastikan apakah penerbitan surat edaran itu melanggar regulasi, sekaligus menentukan langkah resmi untuk membawa masalah ini ke meja hijau.

​LASQI juga memastikan kepada publik bahwa LASQI Jawa Barat yang sah adalah yang telah dikukuhkan oleh Wakil Gubernur Jabar, dengan Ir. Hj. Metty Triantika MT sebagai Ketua.

“LASQI Fest adalah produk program kerja resmi LASQI, memiliki logo, lisensi hukum, dan theme song yang telah tercatat,” tutup Imam.