Satresnarkoba Amankan Tiga Terduga Atas Kepemilikan Sabu

TNI POLRI167 Dilihat

Kontrolnews.co – Mataram, NTB | Seorang Residivis Kasus narkoba tertangkap lagi oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram atas kasus yang sama atas pengembangan dari dua orang yang berhasil ditangkap duluan saat sedang melakukan transaksi. Ketiganya ahirnya diamankan di wilayah lingkungan karang Same, kelurahan karang pule, Kecamatan Sekarbela kota Mataram (TKP), Senin (14/02/2022) sekitar pukul 17:00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, dalam keterangannya terkait penangkapan ketiganya menjelaskan bahwa berawal dari informasi yang diterimanya serta hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal untuk memastikan informasi yang diterima tersebut.

Baca Juga  Polda Jabar Maksimalkan Pengamanan Laga Ketiga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

Adapun terduga yang diamankan adalah SAR, warga karang Sema Sekarbela kota Mataram, berikut AT, pria 42 tahun alamat Karang pule kota Mataram dan terahir HR, pria 34 tahun beralamat di lingkungan Pagesangan barat, kecamatan Mataram.

Adapun kronologis penangkapan terhadap ketiganya lanjut Yogi, dimana sdr SAR dan AT yang nota benenya AT seorang residivis tengah melakukan transaksi di TKP. Dan saat penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan berhasil mengamankan barang yang diduga sabu seberat 24,3 gram bruto.

Baca Juga  Jum'at Keliling, Kapolda Jabar Ajak Warga Wujudkan Jaga Rawat Jawa Barat

“Atas penangkapan keduanya akhirnya diketahui asal barang tersebut dari sdr HR. Atas keterangan itu HR yang merupakan mantan pekerja di Malaysia ini menjual sabu kurang lebih telah 6 bulan sejak dirinya pulang ke Lombok akhirnya ditangkap di rumahnya,”jelasnya.

Disamping sabu sebagai barang bukti yang diamankan, juga beberapa alat konsumsi serta alat komunikasi yang diduga berperan dalam peredaran dan konsumsi Narkoba.

Baca Juga  Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

“Atas tindakan terduga disangkakan pasal 114, 112, dan 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 7 tahun penjara,”pungkas Yogi.

(Red)