Sektor 22 Bersama SKPD, Pengukuran dan Penomoran Bangli Di RW. 07 dan 11 Kelurahan Gumuruh

TNI POLRI204 Dilihat

Kontrolnews.co – Bandung | Upaya merealisasikan Perpres Nomor 15 tahun 2018, Sektor 22 bersama SKPD dan unsur kewilayahan pengukuran fisik sertifikat rumah warga yang bertempat tinggal di bantaran Sungai Cikapundung Kolot wilayah RW 07 dan RW 11 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal. Rabu (16/02/22).


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, BBWS Citarum, BPN Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, Camat Batununggal, Lurah Gumuruh dan unsur Kewilayahan.

Pada kesempatan tersebut, PPNS BBWS Citarum Ditjen SDA Joko Dwi Priono, S.T., S.E., M.Si, menyampaikan, pengukuran di wilayah Rw. 07 dan 11 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal, -+ 84 bangunan yang mempunyai legalitas dan sebagian tidak mempunyai legalitas kepemilikan tanah.

“Dalam kegiatan ini, Kami di dukung oleh sektor 22 Satgas Citarum Harum dan seluruh SKPD Kota Bandung dan kewilayahan berjalan sangat humanis”. Katanya.

Baca Juga  Resahkan Warga Di Kawasan Stasiun Garut, Tiga Orang Dalam Kondisi Pengaruh Miras Diamankan Polisi

Menurutnya, Masyarakat begitu faham dan begitu mengerti bahwa mereka menempati sebagian di sepadan sungai dengan salah, mereka mengerti dan mau menerima apa yang dilakukan untuk penataan di sepadan sungai cikapundung kolot.

“Respon yang baik dari para pemilik rumah dan bangunan yang memiliki legalitas walaupun mereka melakukan hal yang salah, mereka menerima dan mengerti untuk di tata, ini sebuah pendekatan humanis seluruh tim berjalan sangat baik”. Terangnya.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Sukapura

Joko berharap, kedepan sampai nanti saatnya penertiban sangat-sangat humanis kita di support seluruh kegiatan ini dengan sangat kompak dan baik respon masyarakat sangat mendukung kegiatan kita hari ini.

Sementara itu, Dasan Fathoni, S.Sos Kasi Takdin Satpol PP Kota Bandung menambahkan, pelaksanaan pengukuran terkait rencana penertiban yang akan dilakukan di wilayah Kelurahan Gumuruh, kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

“Dari tahapan-tahapan sudah kita lalui, pertama sosialisasi kita lakukan dengan cukup kondusif dan ditindaklanjuti dengan semua penyelesaian administrasi dari para penghuni bantaran sungai yang ada di kelurahan Gumuruh Rw. 07 dan 11”. Jelasnya.

Baca Juga  Kapolri Resmi Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026, Tegaskan Komitmen Polri Dukung Prestasi Atlet Nasional

Ia menegaskan, Siang ini tentunya SOP kami mulai dijalankan, peringatan 1 sudah kami sampaikan kepada 84 pemilik sertifikat bangunan yang menghuni di bantaran sungai Cikapundung Kolot.

“Masyarakat di sekitar sangat respon terkait rencana penertiban ini, maka kami pun berterima kasih kepada warga yang ikut terlibat dalam pengukuran, semoga kedepan penertiban ini berjalan lancar”. Tutupnya.

(Soleh)