Kontrolnews.co – Lombok Timur | Menanggapi polemik terkait pembagian jasa pelayanan (Jaspel) di RSUD dr. R. Soedjono Selong, Plt Direktur Utama RSUD dr. Soedjono Selong akhirnya memberikan konfirmasi terkait dasar hukum yang dipakai pihak manajemen.
Sebelumnya sempat beredar pernyataan bahwa tidak ada dasar hukum yang pasti tentang pembagian Jaspel, Plt Dirut kemudian meluruskan bahwa pembagian Jaspel tetap mengacu pada beberapa regulasi yang menjadi acuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Beberapa regulasi yang perlu menjadi acuan adalah Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, peraturan kepala daerah, peraturan Direktur RSUD dan Permenkes yang relevan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Adapun regulasi lengkap yang menjadi dasar hukum pembagian Jaspel di RSUD dr. R. Soedjono Selong adalah sebagai berikut:
1. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai dasar pengelolaan BLUD, termasuk remunerasi dan jasa pelayanan.
2. Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan remunerasi atau pengelolaan keuangan BLUD, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Lombok Timur.
3. Peraturan Direktur RSUD atau keputusan pimpinan yang berwenang tentang sistem pembagian jasa pelayanan, sepanjang sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, serta regulasi teknis lain yang relevan dengan penyelenggaraan rumah sakit.
5. Ketentuan mengenai tarif pelayanan, kerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta perjanjian atau kontrak yang berlaku sesuai dengan sumber pendapatan Jaspel.
Dengan adanya regulasi tersebut, pihak manajemen RSUD menegaskan bahwa pembagian Jaspel tetap berjalan sesuai mekanisme BLUD dan tidak asal bagi.
Namun demikian, di kalangan tenaga kesehatan (nakes) RSUD Soedjono Selong, penjelasan tersebut dinilai masih normatif dan belum menjawab substansi utama: Berapa persentase pastinya dan Perbup serta Perdir mana yang dipakai tahun 2025-2026 ini?
Nakes berharap, selain menyebut nama regulasi secara umum, pihak manajemen juga membuka secara transparan Peraturan Bupati Lombok Timur dan Peraturan Direktur terbaru tentang pola pembagian Jaspel, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan di internal rumah sakit.
Hingga kini, transparansi pembagian Jaspel masih menjadi tuntutan utama ratusan nakes di RSUD kebanggaan masyarakat Lombok Timur tersebut.





Komentar