Warga Ngawi Desak Penertiban Kabel WiFi Semrawut, Dorong Dinas Terkait Bertindak Tegas

Berita Utama649 Dilihat

Kontrolnews.co – Ngawi  | Kondisi kabel jaringan internet nirkabel (WiFi) yang terpasang sembarangan dan tidak tertata di sejumlah titik wilayah Kecamatan Ngrambe dan kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat. Selain mengganggu keindahan tata ruang, pemasangan kabel yang tidak sesuai prosedur dinilai melanggar aturan dan membahayakan keselamatan publik.

Sejumlah warga menyebutkan kabel-kabel tersebut dipasang tanpa izin resmi dari pemerintah desa maupun pemilik lahan yang dilintasi. Bahkan, beberapa jaringan terlihat menggunakan tiang listrik milik PLN tanpa adanya kerja sama atau perjanjian legal yang sah.

“Saya lihat sendiri kabelnya menggantung dan melintang di depan kantor Desa Manisharjo, tanpa ada pemberitahuan atau izin dari pihak desa,” ungkap Y, warga Desa Manisharjo.

Hal senada disampaikan P, warga Desa Tulakan, yang merasa keberatan dengan cara pemasangan kabel yang semrawut dan tidak memperhatikan norma sopan santun maupun keselamatan lingkungan.

“Seharusnya pengelola WiFi menyampaikan pemberitahuan ke desa. Kami hidup di pedesaan, tetap harus menjunjung etika,” ujarnya. Kamis, 29 Mei 2025.

Dasar Hukum dan Aturan yang Berlaku

Pemasangan jaringan telekomunikasi di ruang publik harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 11 ayat (1):

> “Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah dan wajib memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan keindahan lingkungan.”

2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Pasal 7 dan Pasal 9, yang menegaskan bahwa penyelenggara jaringan wajib menjaga estetika lingkungan serta tidak merugikan pihak lain dalam pemanfaatan sarana prasarana umum.

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mengatur teknis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan kewajiban kepemilikan izin serta pemenuhan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Keselamatan Instalasi Keteknikan Ketenagalistrikan, yang menyatakan bahwa penggunaan tiang listrik untuk kabel pihak ketiga tanpa izin dari pemilik aset adalah pelanggaran dan dapat membahayakan keselamatan umum.

Pihak PLN juga telah berulang kali menegaskan bahwa pemanfaatan tiang listrik oleh pihak ketiga harus melalui perjanjian resmi. Pemasangan tanpa izin dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Harapan dan Tuntutan Masyarakat

Warga mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ngawi, bersama dengan aparat desa, Satpol PP, serta pihak PLN, untuk segera melakukan penertiban terhadap kabel WiFi liar yang tidak memiliki izin dan terpasang sembarangan.

“Kalau tidak segera ditertibkan, bukan hanya merusak pemandangan, tapi juga bisa membahayakan warga, apalagi jika kabel putus, terbakar, atau terjadi korsleting,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat berharap proses penataan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan sesuai aturan, agar pengembangan infrastruktur digital tidak mengorbankan keselamatan serta keindahan lingkungan.