Kontrolnews.co – Kab. Bandung | Satgas Citarum Harum Sektor 5 Sub 3 Melaksanakan pengontrolan Ipal di rumah pemotongan ayam (RPA) PT Windu RT 3 RW 2 kp. manirancan Des. Rancakusumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Selasa (12/7/2022).
Dansubsektor 3 Peltu Tedi mengatakan, selain melakukan pembersihan rutin di sungai, satgas melakukan pengontrolan Ipal kepada pelaku usaha.
“Kali ini kita melakukan pengontrolan kepada pelaku usaha Rumah Potong Ayam”. Katanya saat di temuianWartawan.
Lebih Lanjut, Peltu Tedi menjelaskan, terkait limbah semua sudah diatur sesuai peraturan menteri lingkungan hidup No. 5 tahun 2014 tentang baku mutu air sehingga limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan.
“Maka dari itu, limbah harus di kelola dengan baik dan jangan sampai mencemari dan berdampak kepada lingkungan baik itu limbah kimia ataupun limbah domestik”. Jelasnya.
Peltu Tedi menambahkan, sebenarnya tidak melarang para pelaku usaha untuk melakukan usahanya tapi pengolahan limbahnya harus benar dan tidak mencemari lingkungan.
“Selama tidak ada IPAL artinya tidak baik langsung dibuang kesungai atau parit hal ini karena menyalahi aturan. Kalau ada IPAL kami akan cek airnya apakah sudah sesuai baku mutu atau tidak”. Pungkasnya.
(Red)




