Polemik Anak Kades Ikut Seleksi Perangkat Desa: Apa Kata Aturan? Ini Penjelasan Lengkapnya !

Berita398 Dilihat

Kontrolnews.co – Ngawi | Polemik mengenai boleh tidaknya anak Kepala Desa (Kades) dan keluarga perangkat desa lainnya ikut serta dalam penjaringan perangkat desa kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Pertanyaan ini muncul di berbagai daerah seiring dimulainya proses pengisian jabatan perangkat desa tahun 2025. Rabu, 03 Desember 2025.

Untuk menjawab keraguan masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa anak Kades diperbolehkan mengikuti seleksi perangkat desa, sepanjang memenuhi syarat, melalui mekanisme yang sah, dan seleksi berlangsung transparan serta bebas intervensi.

Menurut regulasi terbaru tahun 2025, tidak ada satu pun undang-undang atau peraturan yang melarang anak Kades mencalonkan diri sebagai perangkat desa. Termasuk dalam:

UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

PP No. 11 Tahun 2021

Baca Juga  Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Terminal Pancor, Berujung Meninggal Dunia, Keluarga Minta Keadilan  

PP No. 13 Tahun 2021

Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo Permendagri No. 67 Tahun 2017

Aturan tersebut hanya mengatur syarat administrasi, batas usia, serta mekanisme pengangkatan bukan hubungan keluarga.

Semua warga yang memenuhi syarat, termasuk anak Kades, dapat mengikuti seleksi perangkat desa selama memenuhi ketentuan berikut:

1. Usia 20–42 tahun saat mendaftar.

2. Pendidikan minimal SMA/sederajat (bisa lebih tinggi sesuai aturan daerah).

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana, dibuktikan dengan surat keterangan resmi.

4. Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkoba.

5. Memenuhi ketentuan domisili sesuai peraturan kabupaten/kota.

Kekhawatiran masyarakat biasanya muncul karena adanya potensi nepotisme atau penyalahgunaan wewenang oleh Kades untuk memenangkan anak atau keluarganya.

Pemerintah menegaskan bahwa:

Jika terbukti ada intervensi, keberpihakan, atau manipulasi, hasil seleksi bisa dibatalkan.

Baca Juga  Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Masuk Top 15 Jabar, Perkuat Daya Tarik Wisata Berbasis Potensi Lokal

Kades dan panitia dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana jika terjadi penyalahgunaan wewenang.

Seluruh aturan ini berlaku untuk seluruh desa di Indonesia, tanpa pengecualian, termasuk desa di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga kawasan Indonesia Timur.

Regulasi terbaru yakni UU No. 3 Tahun 2024 mulai efektif diterapkan pada tahun 2025, mengubah beberapa mekanisme penting dalam proses pengangkatan perangkat desa, seperti:

Pengangkatan perangkat desa wajib memperoleh rekomendasi tertulis dari Camat.

Bupati/Walikota memberikan keputusan final pengangkatan.

Batas usia jabatan perangkat desa kini maksimal 60 tahun.

Agar seleksi berjalan bersih, objektif, dan kredibel, panitia diwajibkan:

Menjalankan proses secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Tidak berpihak kepada calon tertentu, termasuk keluarga Kades.

Menghindari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).

Berkoordinasi dengan Camat, Bupati, dan aparat keamanan.

Membuka ruang pengawasan oleh masyarakat dan tokoh desa.

Baca Juga  Warga Citeureup Terbantu Gerakan Pangan Murah, Harga Sembako Lebih Terjangkau

Larangan Penting dalam Seleksi Perangkat Desa

Calon maupun perangkat desa dilarang keras:

Menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi/keluarga.

Merugikan kepentingan umum.

Mengintervensi panitia seleksi.

Mencederai integritas proses penjaringan.

Secara hukum, anak Kades boleh mengikuti seleksi perangkat desa. Namun integritas proses seleksi harus dijaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dan tetap sesuai koridor hukum.

Catatan Redaksi:

Artikel edukasi ini, disusun untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai aturan penjaringan perangkat desa, sekaligus mendorong proses seleksi yang lebih transparan dan bebas dari praktik KKN di seluruh Indonesia.