LHA SH Terate Pusat Bantah Klaim Semua Sengketa Berakhir Usai Perkara 217 Inkracht

Berita Jatim81 Dilihat

Kontrolnews.co – Madiun | Lembaga Hukum & Advokasi (LHA) SH Terate Pusat meminta publik tidak menarik kesimpulan bahwa seluruh persoalan hukum terkait organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) telah berakhir setelah Perkara Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketua LHA SH Terate Pusat, Dr. H. Maryano, mengatakan pihaknya menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 serta Penetapan PTUN Jakarta tertanggal 26 Februari 2024 yang, menurut keterangannya, menyatakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 berlaku kembali.

Namun, Maryano menegaskan bahwa status inkracht pada Perkara 217 tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh persoalan hukum yang melibatkan para pihak telah selesai.

“Kami tidak membantah inkracht-nya Perkara 217. Kami menghormati putusan tersebut. Tetapi yang harus diluruskan adalah kesimpulan bahwa karena perkara itu inkracht, maka seluruh sengketa mengenai SH Terate otomatis selesai. Itu tidak tepat,” ujar Maryano, Sabtu (15/8/2026).

Perkara 217 Berkaitan dengan Sengketa Tata Usaha Negara

Maryano menjelaskan Perkara Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT merupakan perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang memiliki objek keputusan administrasi pemerintahan tertentu.

Karena itu, menurutnya, konsekuensi hukum dari putusan tersebut perlu dibaca berdasarkan objek perkara dan amar putusan, bukan diperluas menjadi kesimpulan terhadap seluruh persoalan hukum lain yang memiliki objek maupun dasar hukum berbeda.

Baca Juga  PSHT Cabang Nganjuk Gelar Bakti Sosial dan Pentaskan Reog Gembong Asmoro Semarakkan HUT ke-81 RI

“Persoalan lain, termasuk perkara keperdataan, merek, penggunaan logo, kepengurusan, maupun penguasaan Padepokan Agung Madiun, mempunyai dasar dan objek hukum yang berbeda,” katanya.

Maryano meminta masyarakat memahami setiap perkara berdasarkan pokok sengketanya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman akibat penggunaan istilah atau narasi yang terlalu luas.

LHA Sebut Masih Ada Perkara Lain yang Berproses

Selain Perkara 217/G/2019/PTUN.JKT, Maryano menyebut masih terdapat perkara lain yang menurut informasi pihaknya sedang berproses di Pengadilan Negeri Bale Bandung dan telah memasuki tahap kasasi.

“Kami tidak mengatakan perkara tersebut pasti dimenangkan pihak kami. Kami hanya menegaskan bahwa perkara itu masih berproses. Karena itu, tidak tepat mengatakan tidak ada lagi persoalan hukum sama sekali,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap proses hukum harus dihormati sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Status Badan Hukum Berbeda dengan Hak atas Merek

Persoalan lain yang menjadi perhatian LHA SH Terate Pusat adalah penggunaan nama dan logo Setia Hati Terate, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan jasa Kelas 41.

Maryano mengatakan status badan hukum suatu organisasi perlu dibedakan dengan hak eksklusif atas merek.

“Badan hukum bukan sertifikat merek dan bukan pula lisensi merek. Kalau seseorang menggunakan nama atau logo yang dilindungi sebagai merek, harus jelas dasar hak penggunaannya, termasuk apakah ada izin atau lisensi dari pihak yang berhak,” tegasnya.

Baca Juga  Karnaval Kecamatan Sine 2026 Semarakkan HUT ke-81 RI, Camat Agus Dwi Narimo Tekankan Semangat Gotong Royong

Menurut Maryano, persoalan merek memiliki rezim hukum dan mekanisme penyelesaian tersendiri. Oleh karena itu, penggunaan nama maupun logo SH Terate dalam kegiatan tertentu, termasuk Parapatan Luhur, menurutnya perlu dilihat berdasarkan status pendaftaran merek, ruang lingkup perlindungan, serta dasar kewenangan penggunaannya.

Ia menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan posisi hukum LHA SH Terate Pusat dan setiap klaim mengenai hak merek tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait Padepokan Agung Madiun, Maryano menyatakan pihaknya memiliki dokumen administratif dan dasar yang menurutnya berkaitan dengan penguasaan serta pengurusan padepokan.

Salah satu dokumen yang disebutnya adalah Surat Keterangan Domisili Berorganisasi SH Terate dari Kelurahan Nambangan Kidul.

“Kami siap menunjukkan dokumen yang menjadi dasar posisi hukum kami. Kalau ada pihak lain yang merasa memiliki hak lebih kuat, silakan buktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum,” katanya.

Maryano menegaskan pihaknya tidak menginginkan persoalan hukum tersebut berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

“Kami tidak mengajak siapa pun melawan hukum. Putusan yang sudah inkracht kami hormati. Perkara yang masih berjalan kami hormati prosesnya. Yang kami tolak adalah narasi yang memperluas satu putusan seolah-olah seluruh persoalan telah selesai,” jelasnya.

Baca Juga  PSHT Cabang Nganjuk Gelar Bakti Sosial dan Pentaskan Reog Gembong Asmoro Semarakkan HUT ke-81 RI

LHA SH Terate Pusat: Jangan Perang Narasi, Adu Dokumen

Maryano juga menanggapi penggunaan sejumlah istilah seperti “skakmat hukum”, “runtuh total”, dan “tidak ada lagi celah hukum” dalam pemberitaan maupun pernyataan yang beredar.

Menurutnya, istilah tersebut tidak diperlukan dalam menyikapi persoalan hukum yang masih memiliki sejumlah aspek berbeda.

“Kalau memang merasa paling kuat secara hukum, tidak perlu menggunakan istilah ‘runtuh total’. Tunjukkan putusannya, tunjukkan amar putusannya, tunjukkan sertifikat mereknya, tunjukkan dasar lisensinya, dan tunjukkan bukti hak atas objek yang dipersoalkan,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan dokumen, fakta hukum, serta mekanisme peradilan dan tidak membawa persoalan tersebut menjadi konflik di tengah masyarakat.“Mari kita adu dokumen, bukan adu narasi. Hukum harus dibaca berdasarkan objek perkara, amar putusan, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan klaim sepihak,” pungkas Maryano.

Dengan demikian, LHA SH Terate Pusat menilai status inkracht Perkara 217/G/2019/PTUN.JKT perlu dihormati sesuai ruang lingkup putusannya, sementara persoalan hukum lain yang memiliki objek, dasar hukum, atau proses berbeda tetap perlu dilihat dan diselesaikan melalui mekanisme hukum masing-masing.

Komentar