BNNP Jabar dan DKI Gagalkan 5 Kg Sabu Jaringan Iran Senilai Rp5 Miliar di Depok

Berita88 Dilihat

Kontrolnews.co – Bandung | Peredaran 5 Kg sabu jaringan internasional asal Iran berhasil digagalkan, BNNP Jawa Barat bersama BNNP DKI Jakarta mengamankan 2 orang pelaku di Cinere, Kota Depok pada Senin, 10 Agustus 2026.

Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp5 Miliar jika sampai beredar di masyarakat.

Kronologi: Berawal dari Lacak IT, Berakhir di Kamar Kost

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jawa Barat, Kombes Pol. Hanifa Martunas Siringoringo saat gelaran konferensi pers di Gedung BNNP Jabar menyebutkan, tim gabungan awalnya mendapat informasi dari hasil analisis digital dan penyelidikan di lapangan terkait adanya peredaran sabu di wilayah Cinere.

“Sekira Pukul 14.42 WIB, petugas menangkap JS di Jl. Kelapa Sawit RT 03 RW 17, Kel. Cinere. Dari hasil pengembangan, tim lalu menggerebek kamar kost JS di Jl. Perumahan Kelapa Sawit RT 012 RW 003,” jelasnya

Dilanjutkannya, di dalam kost itu, petugas juga mengamankan MI dan menemukan 5 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu di dalam lemari. Selain sabu, disita juga buku catatan penjualan dan catridge vape.

Baca Juga  Disdagin Kabupaten Bogor Tegaskan Kesalahan Input RUP PJU Tenaga Surya Telah Diperbaiki

Dari pengakuan JS, sabu tersebut didapat dari S, seorang WNA Iran yang kini masuk DPO, melalui perantara MI. Keduanya kini ditahan di BNNP Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman: 6 Tahun Penjara Hingga Hukuman Mati

Kedua tersangka dijerat UU Narkotika Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan pasal terkait lainnya.

Baca Juga  Rudy Susmanto Ajak Warga Meriahkan Perayaan HUT ke-81 Hingga Pelosok

Ancamannya berat: minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Langkah Selanjutnya: Buru Bandar dan Telusuri Uang Hara

BNNP Jabar tidak berhenti di sini, tim masih memburu S, WNA Iran yang diduga sebagai bandar utama dan jaringannya di area Depok dan Jakarta.

Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat TPPU BNN RI untuk melacak aliran uang hasil penjualan narkotika. Tujuannya satu: memberikan vonis maksimal agar jadi efek jera.

Baca Juga  Pemkab Bogor Perkuat Jaring Komunikasi Sandi Hadapi Ancaman Siber

Pesan BNNP Jabar untuk Warga

“Ini bukan hanya tugas kami. Masyarakat juga punya peran besar sesuai Pasal 104 UU Narkotika,” tegas Hanifa.

Beliau mengajak warga untuk, tidak memakai, menyimpan, dan mengedarkan narkoba, peduli dan mengawasi keluarga serta lingkungan, berani lapor jika melihat peredaran narkoba di sekitar

“Jangan diam. Jangan beri ruang sedikit pun untuk narkoba merusak anak-anak kita, mari kita jaga bersama demi Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Komentar