Kontrolnews.co – Ngawi | Polres Ngawi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat perjudian kartu remi di sebuah warung di Jalan Manyar, Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp370.000 sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi melalui kegiatan Patroli Siaga Reserse (PAGAR), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian yang disebut kerap berlangsung di lokasi tersebut dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ketiga orang tersebut diamankan pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 23.30 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.
Polisi Sita Kartu Remi dan Uang Tunai
Dalam penindakan di lokasi, petugas mengamankan tiga orang yang diduga sedang bermain judi kartu remi. Polisi juga menyita satu set kartu remi dan uang tunai senilai Rp370.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Selanjutnya, ketiga orang beserta barang bukti dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, ketiganya mengakui bermain judi kartu remi dengan sistem bandar yang dilakukan secara bergantian.
Polres Ngawi Tegaskan Penindakan Perjudian
Kapolres Ngawi AKBP Moh Amirul Hakim, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Ngawi.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dipersangkakan Pasal 427 KUHP
Menurut AKP Pras Ardinata, ketiga orang tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polres Ngawi turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman serta kondusif.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun meminta bantuan kepolisian.
Polres Ngawi Bersama Masyarakat, Wujudkan Ngawi yang Aman dan Kondusif.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rilis kepolisian. Status hukum para pihak tetap mengacu pada proses hukum yang berlaku.





Komentar