Enam Sapi BUMDes Krompol Ngawi Dijual, BPD Minta Pertanggungjawaban

Berita Jatim81 Dilihat

Kontrolnews.co – Ngawi | Penjualan enam ekor sapi program ketahanan pangan (Ketapang) di Desa Krompol, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menjadi perhatian warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penjualan yang menurut Kepala Desa Krompol dilakukan pada Agustus 2026 itu memunculkan pertanyaan mengenai administrasi transaksi, laporan keuangan, serta pertanggungjawaban pengelolaan unit usaha peternakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala Desa Krompol, Ibnu Mubarok, membenarkan bahwa seluruh sapi program tersebut telah dijual. Ia menjelaskan, keputusan penjualan diambil karena usaha peternakan yang dikelola BUMDes mengalami kerugian.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Krompol, Darimin, berharap pengelola BUMDes memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara tertulis mengenai proses penjualan serta penggunaan hasil transaksi.

Kandang Kosong, Warga Pertanyakan Hasil Penjualan

Berdasarkan pantauan di lokasi kandang di Dusun Winong, Desa Krompol, tidak terlihat lagi sapi yang dipelihara di tempat tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mempertanyakan keberadaan hasil penjualan ternak.

“Awalnya ada beberapa ekor, gemuk-gemuk. Lama-lama kok dijual satu-satu, sekarang kandangnya kosong. Warga ya bertanya-tanya ke mana uang hasil penjualannya,” ungkap warga tersebut kepada awak media.

Keterangan warga itu menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi melalui dokumen transaksi dan laporan keuangan. Kondisi kandang yang kosong, dengan sendirinya, belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan pengelolaan dana.

Warga berharap Pemerintah Desa Krompol dan pengelola BUMDes memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

Kades Sebut Enam Sapi Dijual Rp14,5 Juta per Ekor

Saat dikonfirmasi pada Kamis (22/10/2026), Kepala Desa Krompol, Ibnu Mubarok, menjelaskan bahwa enam ekor sapi tersebut dijual secara serentak pada Agustus 2026, bukan secara bertahap.

Menurut Ibnu, sapi dibeli dengan harga sekitar Rp15 juta per ekor. Karena usaha peternakan mengalami kerugian, sapi kemudian dijual dengan harga Rp14,5 juta per ekor.

“Sapi dijual serentak, tidak bertahap. Kami waktu itu membeli per ekornya Rp15 juta. Mengingat usaha BUMDes merugi, kami sepakat untuk menghentikan usaha dan menjualnya dengan harga Rp14,5 juta per ekor,” jelasnya.

Terkait administrasi penjualan, Ibnu menyatakan bahwa berita acara penjualan tersedia dan uang hasil transaksi telah dimasukkan ke rekening BUMDes.

Ia juga menjelaskan bahwa kerugian usaha tidak hanya berkaitan dengan selisih harga pembelian dan penjualan sapi, tetapi juga biaya operasional, antara lain pembelian polar atau pakan tambahan, obat-obatan, serta gaji karyawan yang merawat ternak.

Menurutnya, kandang yang digunakan untuk usaha tersebut masih ada dan menjadi salah satu aset yang tersisa setelah kegiatan peternakan dihentikan.

Keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen pengadaan, berita acara penjualan, bukti penerimaan uang, mutasi rekening BUMDes, dan laporan keuangan unit usaha. Langkah ini penting untuk memastikan nilai transaksi dan rincian kerugian dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua BPD Minta Pertanggungjawaban Tertulis

Di tempat terpisah, Ketua BPD Desa Krompol, Darimin, menyampaikan bahwa Direktur BUMDes, Rukini, pernah datang ke rumahnya dan menyampaikan secara lisan rencana penjualan sapi karena usaha peternakan mengalami kerugian.

Darimin berharap pengelola BUMDes memberikan pertanggungjawaban yang jelas mengenai pengelolaan program ketahanan pangan tersebut, termasuk dasar pengambilan keputusan dan administrasi penjualan ternak.

“Kami berharap ada pertanggungjawaban dari BUMDes terkait program ketahanan pangan unit usaha peternakan sapi tersebut. Seharusnya jika mau dijual harus musyawarah dan dituangkan dalam berita acara, bukan cuma secara lisan saja,” jelas Darimin.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperjelas mekanisme pengambilan keputusan penjualan. Namun, untuk menilai apakah prosedur yang ditempuh telah sesuai ketentuan, diperlukan pemeriksaan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes, peraturan desa terkait penyertaan modal, dokumen keputusan pengelola, serta ketentuan yang berlaku.

Regulasi BUMDes dan Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan BUMDes dan penggunaan Dana Desa harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang relevan. Beberapa regulasi yang dapat menjadi rujukan dalam penelusuran persoalan ini meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan mengenai BUMDes menjadi landasan penyelenggaraan badan usaha milik desa, termasuk tata kelola dan pertanggungjawabannya.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Regulasi ini mengatur organisasi, modal, kegiatan usaha, pengelolaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan BUMDes.

3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021. Ketentuan mengenai pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan, pengembangan, serta pengadaan barang dan/atau jasa BUMDes perlu diperhatikan sesuai relevansinya dengan kegiatan yang diperiksa.

4. Peraturan mengenai fokus penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran terkait. Ketentuan yang berlaku pada 2024 dan 2025 perlu diperiksa sesuai tahun pengadaan, dokumen penganggaran, serta mekanisme penyertaan modal yang digunakan.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi ini relevan untuk menelusuri penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, dengan memperhatikan status serta pencatatan aset dan penyertaan modal BUMDes.

Penerapan aturan tersebut harus didasarkan pada dokumen dan fakta transaksi yang sebenarnya. Penjualan ternak sebagai bagian dari kegiatan usaha tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Penilaian kepatuhan bergantung pada status kepemilikan ternak, kewenangan pengambil keputusan, prosedur yang diwajibkan, kewajaran transaksi, pencatatan keuangan, serta penggunaan hasil penjualan.

Perhitungan Penjualan Perlu Dicocokkan dengan Dokumen

Berdasarkan harga per ekor yang disampaikan Kepala Desa Krompol, enam sapi tersebut dibeli dengan nilai total sekitar Rp90 juta, yakni enam ekor dikalikan Rp15 juta per ekor.

Apabila seluruh sapi dijual dengan harga Rp14,5 juta per ekor, nilai penjualan bruto diperkirakan mencapai Rp87 juta. Dengan demikian, terdapat selisih Rp3 juta antara nilai pembelian berdasarkan keterangan tersebut dan nilai penjualan bruto.

Perhitungan ini belum merupakan hasil audit dan belum mencakup biaya operasional, seperti pakan, obat-obatan, maupun gaji pekerja.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anggaran pengadaan program tersebut mencapai sekitar Rp160 juta. Perbedaan antara nilai anggaran dan nilai pembelian enam sapi perlu dijelaskan melalui dokumen pengadaan, rincian penggunaan anggaran, serta pencatatan aset dan biaya lainnya.

Karena itu, penelusuran lebih lanjut perlu mencakup:

– Dokumen perencanaan dan pengadaan sapi.

– Bukti pembayaran pembelian dan penjualan ternak.

– Berita acara penjualan serta dokumen persetujuan yang dipersyaratkan.

– Bukti penerimaan dan penyetoran uang hasil penjualan.

– Mutasi rekening serta laporan keuangan BUMDes.

– Rincian biaya operasional, aset, dan kewajiban unit usaha.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi serta Inspektorat Kabupaten Ngawi diharapkan dapat melakukan pembinaan atau pemeriksaan sesuai kewenangan apabila diperlukan. Langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan program ketahanan pangan berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini disusun, rincian dokumen penjualan dan laporan keuangan belum dipaparkan secara terperinci dalam keterangan yang diterima awak media. Oleh sebab itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus menunggu verifikasi dokumen dan, apabila dilakukan, hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Krompol dan pengelola BUMDes memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penghentian unit usaha peternakan sapi, pertanggungjawaban modal, serta penggunaan hasil penjualan agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Krompol, Direktur BUMDes, pengurus BUMDes, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau dokumen pendukung atas pemberitaan ini sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi tambahan yang relevan akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang dihimpun. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar