Plt Dirut RSUD Soedjono Selong Sebut Tak Ada Dasar Hukum Pasti Soal Jaspel, Nakes: Lalu Uang Miliaran Dibagi Pakai Aturan Apa?  

Polhukam37 Dilihat

Kontrolnews.co –  Lombok Timur | Pernyataan mengejutkan dilontarkan Plt Direktur Utama RSUD dr. R. Soedjono Selong,dr.Lalu Ofan Hendardi, Ia menyebut tidak ada dasar hukum yang pasti tentang pembagian jasa pelayanan (Jaspel) di rumah sakit milik Pemkab Lombok Timur tersebut.

Pernyataan tersebut sontak memicu polemik di kalangan tenaga kesehatan (nakes). Pasalnya, Jaspel merupakan hak vital bagi ratusan dokter, perawat, bidan dan tenaga penunjang yang bersumber dari klaim BPJS dan pendapatan BLUD yang nilainya miliaran rupiah setiap bulan.

“Tidak ada dasar hukum yang pasti tentang pembagian jaspel,” ujar Plt Dirut RSUD dr. Soedjono Selong seperti dikutip dari pernyataannya.

Faktanya: Dasar Hukum Jelas Ada

Pernyataan Plt Dirut tersebut bertolak belakang dengan regulasi yang ada. Hasil penelusuran wartawan, pembagian Jaspel RSUD memiliki payung hukum berlapis yang sangat jelas:

1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Baca Juga  Soal Jaspel RSUD Soedjono Selong, Plt Dirut dr.Opan : Pembagian Sesuai Regulasi yang Berlaku

2. Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD* Pasal 50 yang secara tegas menyebut pendapatan BLUD dapat digunakan untuk jasa pelayanan.

3. Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN yang menyebut Jaspel adalah komponen dari tarif INA-CBGs.

4. Perda dan Peraturan Bupati Lombok Timur tentang Pola Tata Kelola dan Pembagian Jasa Pelayanan BLUD RSUD.

Artinya, bukan tidak ada dasar hukum, melainkan kewajiban Bupati dan Manajemen RSUD untuk membuat dan memperbarui Peraturan Bupati (Perbup) tentang pola pembagian Jaspel tersebut.

Baca Juga  Soal Jaspel RSUD Soedjono Selong, Plt Dirut dr.Opan : Pembagian Sesuai Regulasi yang Berlaku

“Kalau Plt Dirut bilang tidak ada dasar hukum pasti, pertanyaannya: selama ini uang Jaspel miliaran rupiah itu dibagi pakai dasar apa? Pakai suka-suka?” ujar salah seorang nakes RSUD Soedjono Selong yang meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, ketidakpastian yang dimaksud Plt Dirut justru menunjukkan lemahnya tata kelola. Banyak RSUD di Indonesia masih menggunakan Perbup lama tahun 2015-2019 yang sudah tidak relevan dengan sistem JKN terbaru.

Potensi Maladministrasi

Pakar kebijakan publik menilai, jika RSUD membagikan Jaspel tanpa Perbup yang valid dan tanpa SK Direktur yang transparan, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi dan dapat dilaporkan ke Inspektorat, BPK, hingga Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Baca Juga  Soal Jaspel RSUD Soedjono Selong, Plt Dirut dr.Opan : Pembagian Sesuai Regulasi yang Berlaku

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi kembali Plt Dirut RSUD dr. Soedjono Selong terkait maksud pernyataannya dan Perbup mana yang saat ini dipakai sebagai dasar pembagian Jaspel di RSUD terbesar di Lombok Timur.

Konfirmasi Plt Dirut RSUD dr.Sujono Selong.

Menurut dr.Opan, “prosentase pembagian jaspel yang tidak ada aturan atau ketentuan yang baku,

Komentar