Kontrolnews.co – Papua | Seorang pria berinisial ZH (26) harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diduga merupakan pelaku pemilik narkotika jenis Sabu yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Jayapura.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pria yang membawa sabu dan ganja tersebut pada Rabu (7/9) siang.
Pelaku ZH dibekuk pada Senin (5/9) sore diseputaran Entrop usai menyuruh seseorang yang tidak dikenalnya diseputaran Taman Imbi untuk mengambil barang yang ada di salah satu Jasa Pengiriman dengan ongkos 100 ribu rupiah.
“Barang haram tersebut awalnya sudah termonitor berada di Jasa Pengiriman, lalu datang seorang pria yang disuruh oleh ZH untuk mengambil, anggota kemudian mengamankan pria tersebut dan diakuinya dia hanya ojek yang disuruh ambil barang oleh seseorang dengan ongkos 100 ribu rupiah,” ujar Kabid Humas.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, tim Opsnal Sat Narkoba Polresta yang dipimpin Aipda Dedes selaku Kanit Opsnal kemudian menyuruh si tukang ojek untuk mengantarkan barang tersebut sesuai kesepakatan dengan pelaku sambil dibuntuti dari belakang ke lokasi yang dijanjikan diseputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan.
“Ketika tiba di lokasi yang dijanjikan, ZH kemudian menghampiri si tukang Ojek dan mengambil barang haram tersebut, kemudian tim langsung bergegas menangkap ZH,” tandasnya.
Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis Sabu yang dikemas di dalam 20 bungkus plastik klipper ukuran kecil. Tak hanya itu, tim kemudian membawa pelaku ZH ke rumahnya disekitar Jalan Baru Pantai Hamadi dan kembali mendapatkan barang bukti narkotika jenis Ganja didalam satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan satu linting Ganja habis pakai.
Lanjut Kabid Humas, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Kamal.(77)




