Polsek Caringin Polres Garut Amankan Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

TNI POLRI268 Dilihat

Kontrolnews – Garut | Polsek Caringin Polres Garut amankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan pada Jum’at (16/6/23) pukul 21.00 Wib.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Datar Kujang, Desa Cimahi, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Sesuai arahan Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Polres Garut jajaran tidak akan membiarkan para pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan. Hal ini di sampaikan melalui Kapolsek Caringin Iptu Asep Pujaeri.

Baca Juga  Polisi Tangkap Dokter di Bandung yang Tega Cabuli Anak Kandung Berusia Balita

Polsek Caringin berhasil mengamankan pelaku D (18) dengan status Residivis (mengulang tindakan pidana).

Pelaku terduga telah mengakui perbuatannya dengan mengambil barang dan uang milik orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum.

Kejadiannya terjadi di pada Kamis (15/7/23) pukul 02.00 Wib di Kampung Cibueuk, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin.

Berdasarkan laporan Polisi, terduga pelaku mencuri barang milik korban berupa uang sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Selain itu mencuri 5 bal rokok berbagai jenis dan merk dengan cara merusak dan membobol pintu toko milik korban.

Baca Juga  Karorena Polda NTB Tekankan Target PNBP BLU 2028–2031 Harus Terukur

Akibat kejadiannya, korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan hingga Rp. 22.000.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).

“Kami telah mengamankan dan memeriksa terduga pelaku, kami juga telah memeriksa laporan dari saksi. Selanjutnya kami akan memproses perkara ke Polres” ungkap Iptu Usep.