Kontrolnews.co – Garut | Reskrim Polsek Samarang Polres Garut lakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan dan atau pengrusakan kepada (SH 47 th) dan (RA 19 th) warga Pesantren Al- Amin Kampung Bongkor Rt.03/08 Desa Cinta Rakyat Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. Kamis (24/03/22).
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 61/III/2022/ POLSEK SAMARANG/ POLRES GARUT/ POLDA JABAR bahwa AIPTU Dede Rohmat, SH. Telah menerima laporan yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau Pengeroyokan dan pengrusaksn, yang dilakukan oleh Sdr. (YM), (DC) dan (AB).
Dengan cara merusak kaca jendela dan memukuli bagian pelipis kiri sdri. (RA) atau (AB) dan menginjak Sdri. SH mengakibat Sdri. (AB) mengalami luka sobek berdarah dipelipis kiri dan memar sedangkan Sdri. (SH) luka memar dikepala.
Adapun terlapor Sdr. (YM 37 th), Sdr. (DC 45 th) dan Sdr. (AB 40 th) ke tiga terlapor berasal dari daerah yang sama warga Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut. Sementara dari kejadian ini Sdri. (A 47 Th), merupakan saksi mata saat kejadian.
(SH 47 th) dan (RA) alias (AB 19 th) yang merupakan korban beralamat di Pesantren Al-Amin Kp. Bongkor Rt. 03/08 Desa Cinta Rakyat Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.
Dalam laporannya Panit Reskrim Polsek Samarang menjelaskan, Kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira jam 01.00 wib di Pesantren Al- Amin Kp. Bongkor Rt. 03/08 Desa Cinta Rakyat Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.
Terjadi penganiayaan dan pengeroyokan serta pengrusakan berawal korban Sdri. (SH) dan anaknya (RA) alias (AB) ada dirumah.
Terdengar ada yang menggedor-gedor pintu, terlihat ada tiga orang laki laki dengan berteriak akan menagih hutang.
Karena takut maka tidak dibukakan pintu akan tetapi pelaku malah merusak kaca jendela 4 m dengan batu hingga pecah.
Kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan langsung marah-marah serta menagih, karena tidak ada uang, pelaku langsung memukul (SH) dan menginjaknya.
Namun dihalangi anaknya (RA), dan (RA) malah dipukul dan mengenai pelipisnya yang mengakibatkan pelipisnya sobek serta memar, setelah itu Korban melaporkan kejadian ini ke Polisi Setempat.
Setelah mendapati laporan pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan dan olah TKP mencari dan mengumpulkan barang bukti.
Tidak perlu waktu lama Reskrim Polsek Samarang berhasil mengamankan ketiga pelaku serta mengantar korban berobat dan mendampingi korban untuk melengkapi laporannya.
Tindakan lebih lanjutnya Reskrim Polsek Samarang melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi .
Ketiga pelaku terkena Pasal Persangkaan Pasal 351 subs 170 KUHP.
(Humas Polsek Samarang/Herman)




