Ditreskrimum Polda Jabar Berhasil Amankan Puluhan Senpi dan Ribuan Amunisi Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kriminal295 Dilihat

Kontrolnews.co – Jabar | Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil ungkap kasus kepemilikan atau penguasaan senjata api (senpi) beserta amunisi ilegal yang dilakukan oleh seorang perempuan yang berinisal sdri. HSL warga Bekasi.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K saat gelaran konferensi peres di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar yang secara langsung di dampingi oleh Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan pada Rabu, 27 Maret 2024.

Penjelasan lainnya Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyebutkan bahwa, untuk modusnya sendiri tersangka sdr. HSL telah menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut dan menyembunyikan sesuatu senjata api dan amunisi yang merupakan titipan dari suaminya sendiri yaitu sdr. PKL sejak Agustus 2023.

“Setalah Sdr. HSL menerima senjata tersebut masih disimpan dirumahnya di Komplek Beacukai Blok A7 No. 2 RT. 11/07, Sukapura, Cilingcing, Jakarta Utara. Pada tanggal 4 Maret 2024, Sdr. HSL memindahkan kerumah keluarganya yang berada di Jl. Awi Ligar RT. 02/013 No. 99 Cibeunying, Cimenyan, Kab. Bandung dan diantar menggunakan mobil berjenis Carry serta menyuruh karyawanya untuk menurunkan dan menaikan senpi tersebut,” jelas Kabid.

Dilanjutkannya, pada Senin, 25 Maret 2024 sekira Pukul 20.00 WIB di Kp. Bojongkajor RT. 02/013 No. 99, telah ditemukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal tanpa ijin.

“Kronologisnya berawal pada saat pelapor yang juga sebagai anggota Polri, yang bertugas di Ditreskrimum Polda Jabar, saat berdinas melakukan penyelidikan terhadap rumah sdr. Asep Ahmad Mulyana (AAM), disalah satu kamar ditemukan kardus yang sudah dilakban, dan saat dibuka ternyata berisi berbagai macam senpi dan amunisi ilegal,” ujarnya.

Sementara, sambung Jules Abraham Abast, sang suami sdr. PKL yang merupakan tersangka ke 2 juga sedang menjalani masa kurungan penjara di lapas Cipinang dengan kasus yang sama yaitu kepemilikan senjata api ilegal.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 20 pucuk senjata laras panjang, 11 pucuk senjata laras pendek berbagai jenis, amunisi berbagai kaliber berjumlah 9673 butir, tas laras panjang, box peluru 3 buah, magazine laras panjang 42 buah, magazine laras pendek 34 buah dan kaleng peluru angin 1 buah”, terang Jules.

Menurutnya, guna mempertanghungjawabkan perbuatannya sdri. HSL dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal kurungan 20 tahun penjara,” tandas Jules.***