Oleh : Uyo Taryo, S.H.
Kontrolnews.co – Bogor | 31 Januari 2026 Dunia hukum kita seringkali terjebak dalam romantisasi teks undang-undang, hingga terkadang lupa pada detak jantung keadilan di masyarakat. Kasus pencurian yang tetap berujung vonis penjara meski perdamaian telah tercapai adalah potret nyata benturan antara Kepastian Hukum yang kaku dan Keadilan Restoratif yang progresif.
Secara normatif, pencurian adalah delik biasa. Secara teknis, ini berarti negara memiliki kedaulatan penuh untuk menuntut pelaku, dengan atau tanpa restu korban. Pandangan hakim yang tetap menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap pelaku pencurian beberapa potong besi bekas, mencerminkan kekhawatiran akan degradasi wibawa hukum. Jika setiap perdamaian otomatis menghapus pidana, dikhawatirkan hukum akan dianggap sebagai komoditas yang bisa “dibeli” melalui ganti rugi. Di sini, hakim berperan sebagai penjaga moral publik agar tindak pidana tidak diremehkan.
Mengapa kasus ini sampai ke meja hijau? Munculnya vonis menunjukkan bahwa mekanisme RJ di tingkat Kepolisian maupun Kejaksaan mengalami kebuntuan. Hal ini bisa terjadi karena dua kemungkinan:
– Hambatan Prosedural: Syarat administratif (seperti ancaman pidana di atas 5 tahun atau nilai kerugian) yang belum terpenuhi.
– Kekakuan Birokrasi: Masih adanya ketakutan aparat penegak hukum dianggap “bermain” jika menghentikan perkara, sehingga mereka lebih memilih melempar bola panas ke tangan hakim.
Paradoks Penjara: Membina atau Membinasakan?
Menghukum seseorang yang sudah dimaafkan dan mengganti rugi dengan 10 bulan penjara seringkali menjadi bumerang sosiologis.
– Bagi Negara: Menambah beban anggaran Lapas yang sudah overcapacity.
– Bagi Terdakwa: Label “mantan napi” dan hilangnya pekerjaan justru menjadi bahan bakar (stimulan) untuk melakukan residivisme di masa depan karena tekanan ekonomi.
Perdamaian Bukan Sekadar Diskon
Hukum Indonesia perlu bergeser dari sekadar “menghukum raga” menjadi “memulihkan keadaan”. Jika perdamaian sudah terjadi secara tulus, seharusnya sistem hukum kita berani mengambil langkah lebih radikal:
– Hukuman Percobaan: Pelaku tidak perlu masuk penjara kecuali mengulangi perbuatannya.
– Kerja Sosial: Memberikan manfaat langsung bagi masyarakat daripada sekadar duduk di balik jeruji.
Kesimpulan,
Vonis 10 bulan dalam kondisi sudah damai adalah bukti bahwa sistem hukum kita masih bersifat legalistik-positivistik. Perdamaian hanya ditempatkan sebagai “variabel peringan”, bukan “penghenti perkara”. Selama paradigma ini tidak diubah, penjara akan terus penuh oleh orang-orang yang secara sosial sudah dimaafkan, namun secara kertas tetap dianggap sampah masyarakat.
Keadilan sejati seharusnya tidak hanya tentang apa yang tertulis di kitab undang-undang, tapi tentang apa yang mampu menyembuhkan luka di masyarakat.




