Penulis : Uyo Taryo
Kontrolnews.co – Bogor | 11 Februari 2026. Hak Atas Informasi yang Terabaikan:
Penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepihak tanpa pemberitahuan adalah bentuk pengabaian hak informasi publik. Bagi peserta PBI—yang notabene adalah kelompok masyarakat dengan keterbatasan ekonomi—kartu BPJS adalah satu-satunya “nyawa” mereka saat sakit. Ketika akses ini diputus tanpa peringatan, pemerintah secara tidak langsung membiarkan warga terjebak dalam krisis finansial dan medis secara mendadak di depan pintu rumah sakit.
Langkah pemerintah melakukan pemutakhiran data (data cleansing) agar subsidi tepat sasaran memang patut diapresiasi secara teknis. Namun, sering terjadi ketidaksinkronan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kondisi riil di lapangan. Banyak warga yang secara ekonomi masih sangat rentan justru terdepak dari sistem karena alasan administratif semata. Di sini terlihat bahwa sistem digital kita belum sepenuhnya memanusiakan penggunanya.
Bayangkan kepanikan seorang kepala keluarga yang membawa anggota keluarganya dalam kondisi kritis, hanya untuk diberitahu bahwa jaminannya tidak lagi berlaku. Polemik ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan masalah nyawa. Prosedur reaktivasi yang berbelit-belit pasca-penonaktifan seringkali membuat warga merasa “dilempar” dari satu instansi ke instansi lain di saat mereka sedang mengalami trauma medis.
Seharusnya, proses penonaktifan tidak bersifat final sebelum ada konfirmasi atau masa tenggang. Pemerintah perlu menerapkan sistem “Peringatan Dini” melalui perangkat desa atau notifikasi digital jauh sebelum status kepesertaan dihapus. Selain itu, harus ada mekanisme reaktivasi instan khusus untuk kondisi darurat medis, sehingga hak warga untuk sehat tidak terhambat oleh proses verifikasi data yang lamban.
Kesimpulannya, memperbaiki database negara adalah keharusan, namun jangan sampai upaya merapikan data tersebut justru memutus akses kemanusiaan bagi mereka yang paling membutuhkan.




