Kontrolnews.co – Garut | Polsek Samarang Polres Garut bersama dinas terkait pada pukul. 09.45 WIB penertiban dan relokasi PKL Pasar Wisata Samarang Kabupaten Garut. Kamis (24/03/22).
Bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan Kadis Indag Kab. Garut Drs. Nia Gania Karyana, M.Si. Dengan rangkaian sebagai berikut :
Hadir dalam kesempatan tersebut Kabag Ops Kompol Iwan Setiawan, S.H., Kapolsek Samarang Kompol Jajang Rachmat, S.Sos., M.Si, Kasat Samapta AKP. Yudiono, s.Sos, M.M., KBO Intelkam Iptu Asep Saepudin SH., KBO Reskrim Iptu Wawan,SH, Kanit Paminal Iptu Sona Rahadian A,S.IP.M.M, KBO Samapta Ipda Sujarwo, Kanit ll Sat Reskrim Ipda Purnomo, Kabid Pasar Disperindag Asep Mulyana, S.Sos., M.Si., Kasatpol PP Kab. Garut Drs. Bambang Hafid, M.Si., Panit Samapta Sek Samarang Ipda Yarri Tefirmansyah, S.IP, Porkopincam Samarang, serta personil gabungan TNI-Polri, Satpol PP yg berjumlah 60 orang.
Kapolsek Samarang Kompol Jajang Rahmat, S.Sos,. M.Si menyampaikan, Sebanyak 52 pedagang PKL tidak memiliki ijin ( PKL Liar ) direlokasi ketempat yang sudah disediakan oleh pemerintah Kab. Garut di belakang pasar (Basement).
“Sebanyak 16 pedagang yang mempunyai Kios/Los di lantai 2 akan menempati kembali kiosnya masing – masing”. Terangnya.
Ia pun melanjutkan, “sekira pukul 12.00 Wib s.d selesai bertempat di Kantor Iwapa pasar Samarang Garut, telah dilaksanakan Musyawarah terkait penertiban PKL di Pasar Wisata Samarang Garut”.
“Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Camat Dra. Neneng Martiana S.Ip., M.Si., Kapolsek Samarang Kompol Jajang Rachmat,S.Sos., M.Si, Kabid Pasar Disperindag Asep Mulyana, S.Sos., M.Si., Kasatpol PP Kab. Garut Drs. Bambang Hafid, M.Si., Panit Samapta Sek Samarang Ipda Yarri Tefirmansyah, S.IP, Ketua Iwapa Sdr. Didi serta para pedagang yang seluruhnya sekitar 20 orang. Jelas Kompol Jajang.
Lanjut Kapolsek Samarang, “penertiban akan tetap dilaksanakan serta tidak akan tebang pilih terhadap pedagang ataupun PKL”.
“Pihak pemerintah daerah akan menjamin kepada pedagang bahwa tidak akan ada PKL liar yang berjualan di depan kios/Lobby pasar”. Tegas Kapolsek.
“Para pedagang sepenuhnya mendukung terkait penertiban pedagang kaki lima di Pasar Wisata Samarang Garut”. Tambahnya.
“Bilamana ditemukan pedagang kaki lima ( PKL ) yang berjualan disekitar pasar Wisata Samarang akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku”. Tegas Kapolsek Samarang.
Kompol Jajang pun mengatakan, “pihak Pemerintah Daerah bersama unsur terkait akan mengkaji kembali terkait penerapan Zonasi di Pasar Wisata Samarang”.
“Terkait penertiban kepada PKL di samping Pasar Samarang yang berjumlah 10 orang diberi waktu s.d hari Senin tanggal 28 Maret 2022, apabila tidak menertibkan secara mandiri akan di tertibkan oleh pemerintah Daerah menggunakan alat berat”. Ucapnya.
“Sekira pukul 17.00 WIB Kegiatan Penertiban dan Relokasi PKL Pasar Wisata Samarang Kab. Garut selesai, selama giat berjalan aman dan kondusif”. Tutup Kompol Jajang Rahmat, S.Sos., M.Si.
(Humas Polsek Samarang/Herman)




