Refleksi Hari Pers Nasional: Menjaga Kemerdekaan di Bawah Bayang KUHP Baru

Opini186 Dilihat

Penulis : Uyo Taryo

Kontrolnews.co – Bogor | 08 Februari 2026 ​Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi titik balik bersejarah. Jika tahun-tahun sebelumnya kita bicara soal ancaman digital, tahun ini kita bicara soal realitas hukum baru: berlakunya KUHP Nasional secara penuh. Hubungan antara UU Pers dan KUHP baru bukan sekadar korelasi teknis, melainkan ujian ketahanan bagi demokrasi kita.

​1. UU Pers sebagai Tameng yang Terancam:

​Selama lebih dari dua dekade, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah “Kitab Suci” jurnalisme Indonesia. Prinsip utamanya jelas: sengketa pers adalah urusan etik yang diselesaikan di Dewan Pers.

​Namun, kehadiran KUHP baru membawa nuansa berbeda. Korelasi keduanya menciptakan ketegangan hukum. Di satu sisi, UU Pers ingin melindungi kerja jurnalistik sebagai pemenuh hak informasi publik. Di sisi lain, pasal-pasal dalam KUHP baru—terutama terkait penghinaan terhadap simbol negara dan kekuasaan umum—menyediakan jalur pidana yang lebih lebar bagi mereka yang merasa “terganggu” oleh berita.

​2. Jebakan Pasal-Pasal Karet:

​Refleksi tahun ini harus menyoroti beberapa titik krusial yang bisa saling berbenturan.

– ​Marwah vs Kritik: UU Pers mewajibkan pers melakukan kontrol sosial. Namun, KUHP baru memiliki pasal mengenai penyerangan martabat Presiden dan Lembaga Negara. Tanpa pemahaman yang sama dari aparat, kritik jurnalistik yang tajam berisiko dianggap sebagai serangan personal yang berujung penjara.

– ​Ketidakpastian Berita: Dalam KUHP baru, terdapat ancaman bagi penyebar berita yang “tidak pasti” atau “berlebih-lebihan” yang memicu kerusuhan. Bagi jurnalis investigasi yang bekerja di area abu-abu kekuasaan, pasal ini bisa menjadi ranjau yang mematikan kreativitas dan keberanian.

​3. Menguatkan Kesepahaman, Bukan Sekadar Aturan:

​Korelasi sehat antara kedua payung hukum ini hanya bisa terjadi jika ada komitmen penegakan hukum. Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri dan Kejaksaan harus menjadi panglima.

​Jangan sampai kehadiran KUHP baru justru “melompati” mekanisme hak jawab dan mediasi yang sudah mapan dalam UU Pers. Jika setiap karya jurnalistik langsung ditarik ke ranah pidana umum tanpa melewati Dewan Pers, maka kita sedang melangkah mundur ke era sebelum reformasi.

​Penutup:

​Hari Pers Nasional 2026 adalah momentum bagi insan pers untuk memperkuat kompetensi dan etika. Di tengah kepungan pasal-pasal baru, senjata terbaik jurnalis bukan lagi sekadar keberanian, melainkan akurasi yang tidak terbantahkan. Kebebasan pers harus tetap menjadi napas demokrasi, meski ruang udaranya kini terasa lebih sesak oleh regulasi.