Kontrol news – Garut | Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.
Seorang pria berinisial CP (33), warga Kecamatan Cilawu, di amankan petugas pada Selasa malam, 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, tepatnya di Kampung Sawah Lega, Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu.
Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang di lakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Garut.
“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,44 gram,” ujar AKP Usep kepada awak media, Kamis (16/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa paket sabu yang di kemas dalam plastik klip bening.
Timbangan digital, alat bantu konsumsi, serta satu unit handphone yang di duga di gunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui akun media sosial Instagram berinisial I, Sabu tersebut rencananya akan di gunakan untuk konsumsi pribadi serta di edarkan kembali.
“Pelaku mengakui bahwa sebagian narkotika tersebut akan di edarkan, sehingga yang bersangkutan di duga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas.” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.





