Kontrolnews.co – Bandung | Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pengusaha dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 30 April 2025.
Saat persidangan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa pihaknya belum siap menyampaikan tuntutan yang harusnya dibacakan hari ini. Sehingga sidang ditunda dan akan digelar kembali pada hari Selasa tgl 6 Mei 2025 mendatang.
Usai persidangan, Adv. Dr. Yopi Gunawan S.H., M.H., M.M didampingi timnya mengatakan, “Sidang hari ini seharusnya agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tadi pihak JPU meminta untuk ditunda karena JPU belum siap menyampaikan tuntutan,” terangnya kepada awak media.
“Kami selaku tim kuasa hukum terdakwa MT tadi telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim terkait pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Dalam pengajuan permohonan tersebut kami juga sudah melampirkan data data mulai dari rekam medis termasuk juga hasil cek lab yang terbaru,” ungkapnya.




