Sidang Tuntutan MT Ditunda, Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Penahanan

Berita5750 Dilihat

“Saat persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa akan mempertimbangkan, namun demikian majelis hakim juga meminta jaminan. Secara lisan kami mengatakan kepada majelis hakim bahwa mengajukan jaminan orang yaitu istrinya berikut juga jaminan uang sebesar Rp.100 juta,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Adv. Ricky Mulyadi, S.H., M.H., menambahkan, “Pada dasarnya kami meminta kepada majelis hakim untuk lebih objektif dalam hal ini klien kami merupakan klien yang sudah lanjut usia dan kondisi saat ini sangat membutuhkan perawatan intensif dan itu tertuang dalam rekam medis dan hasil cek lab yang kami lampirkan bahwasanya klien kami ini sudah mengalami operasi dan pengangkatan ginjal. Hal inilah yang mengakibatkan kondisi klien kami sering drop dan memerlukan perawatan yang intensif. Oleh karenanya kami berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan kami,” paparnya.

Masih ditempat yang sama, Adv. Dr. Yopi Gunawan S.H., M.H., M.M., menambahkan, “Intinya kami meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonan kami mengetuk hati nurani dan rasa kemanusiaan sehingga dapat mengabulkan permohonan kami dari tahanan negara menjadi tahanan kota,” kata Yopi.

Baca Juga  Fasilitasi Nobar, Pemkab Bogor Hadirkan Hiburan Sekaligus Peluang Rezeki Bagi UMKM

Ia juga menyampaikan bahwa usai persidangan tim kuasa hukum berkonsultasi dengan dokter terkait kesehatan kliennya dan meminta kepada dokter untuk membuat surat permohonan agar terdakwa bisa diperiksa di rumah sakit.