Soal Sengketa Lahan di Sukajaya Tamansari, PT PMC Buka Suara dan Minta Verifikasi Dokumen

Berita138 Dilihat

Kontrolnews.co – Bogor | Menyikapi berkembangnya dinamika sosial dan isu pertanahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, PT Prima Mustika Candra (PMC) memberikan klarifikasi resmi mengenai status legalitas serta riwayat penguasaan lahan di wilayah tersebut.

​Langkah ini diambil perusahaan guna mencegah munculnya kesalahpahaman serta potensi konflik horizontal di tengah warga masyarakat, khususnya di Kampung Maduhur, Desa Sukajaya.

​Dalam keterangannya, pihak PT PMC menegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan lahan yang mereka lakukan didasarkan pada dokumen legalitas pertanahan resmi yang diperoleh melalui proses hukum sejak sekitar tahun 1997.

​Manajemen PT PMC menjelaskan bahwa setelah periode Reformasi, muncul kembali aktivitas penggarapan oleh sejumlah warga di sebagian area yang diklaim perusahaan.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, perusahaan mengklaim telah beberapa kali melakukan upaya penyelesaian berupa pembayaran kompensasi kepada penggarap, di antaranya pada kurun waktu tahun 2002, 2013, hingga 2026.

Baca Juga  Tertibkan Parkir dan Lalu Lintas, Pemkab Bogor Berlakukan Tarif Parkir di Kawasan Tegar Beriman

​Namun, akibat adanya pengalihan atau perubahan penguasaan garapan dari satu pihak ke pihak lain di lapangan, masih terdapat bagian-bagian lahan yang menurut perusahaan belum terselesaikan secara tuntas.

​Menanggapi wacana dan asumsi yang berkembang di masyarakat terkait masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), PT PMC meminta agar semua pihak tidak menarik kesimpulan hukum sendiri tanpa pemeriksaan data resmi.

​Pihak perusahaan menegaskan bahwa status hak atas tanah tidak hanya dinilai dari siapa yang menguasai atau menggarap secara fisik saat ini, melainkan harus diverifikasi berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat perolehan hak, serta batas bidang tanah yang sah. Pihak PT PMC menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan verifikasi status SHGB ini kepada Kementerian ATR/BPN serta instansi yang berwenang.

Baca Juga  Lomba TP PKK Desa dan Kelurahan Jadi Momentum Perkuat Kapasitas Kader di Kabupaten Bogor

​Guna mengurai sengketa yang terjadi, PT PMC menyatakan siap membuka dan memperlihatkan seluruh dokumen legalitas yang dimiliki kepada instansi pemerintah. Perusahaan juga menyampaikan beberapa permohonan tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan pihak pertanahan untuk melakukan verifikasi objektif atas:

– ​Dokumen legalitas dan status hak atas tanah PT PMC;

– ​Peta dan batas bidang tanah;

– ​Riwayat penguasaan fisik serta dokumen penyelesaian/kompensasi kepada penggarap;

​Klaim dari pihak-pihak warga yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.

​”Persoalan tanah adalah persoalan hukum dan dokumen, sehingga penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan emosi, tekanan massa, ataupun kabar yang belum terverifikasi,” tegas manajemen PT PMC dalam pernyataan resminya.

​Menanggapi ketegangan yang sempat timbul antara warga penggarap dengan pihak pengamanan di lokasi, PT PMC mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan tidak saling berhadapan antarwarga.

​Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati masyarakat Kampung Maduhur yang telah lama beraktivitas di lokasi, serta membuka pintu dialog berbasis data hukum.

Baca Juga  Pemkab Bogor Raih Predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026

Pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah dipersilakan untuk menempuh jalur dan mekanisme hukum yang berlaku secara tertib, damai, dan transparan.

​Sumber : Rilis pers resmi PT Prima Mustika Candra (PMC) terkait sengketa lahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Komentar