Fenomena “Jepitan Ganda” Sekolah Daerah – Antara Gerogotan Korupsi dan Tekanan Anggaran Program MBG

Opini53 Dilihat

Kontrolnews.co – Bogor | Penggeledahan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor oleh KPK terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta revitalisasi sekolah menjadi sinyal bahaya bagi tata kelola pendidikan daerah. 29 Agustus 2026.

Peristiwa ini memotret kondisi ironis: dunia pendidikan lokal sedang dihantam oleh dua sisi tekanan sekaligus (jepitan ganda), yaitu korupsi anggaran internal dan defisit fiskal akibat pergeseran prioritas ke program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​1. Erosi Kualitas Fasilitas Belajar:

​Ketika anggaran revitalisasi sekolah atau pengadaan barang/jasa diduga disimpangkan, dampak langsungnya dirasakan oleh siswa dan guru di lapangan. Gedung sekolah yang lapuk, atap rawan ambruk, serta minimnya sarana pendukung pembelajaran menjadi konsekuensi logis dari praktik korupsi.

Intervensi penegakan hukum oleh KPK mempertegas bahwa persoalan infrastruktur pendidikan di daerah sering kali bukan semata-mata karena ketiadaan uang, melainkan hilangnya integritas dalam penyalurannya.

​2. Tekanan Fiskal Akibat Pergeseran Prioritas (MBG):

​Di sisi lain, kebijakan alokasi APBD yang tersedot untuk mendukung keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian mempersempit ruang gerak anggaran pendidikan daerah.

Ketika porsi APBD daerah dialihkan untuk mendanai pemenuhan gizi, dana operasional dan pembangunan fisik sekolah otomatis terpangkas. Kombinasi ini menciptakan skenario yang mengkhawatirkan:

– ​Gizi Terpenuhi, Fasilitas Terbengkalai: Anak-anak mungkin mendapatkan makanan di sekolah, namun mereka tetap harus belajar di dalam ruang kelas yang rusak atau kurang layak.

– ​Beban Guru & Tenaga Pendidik: Pemangkasan atau penyusutan anggaran pendidikan berisiko menurunkan porsi insentif atau program peningkatan kapasitas guru pendidik

​3. Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pengelolaan Pendidikan:

​Penggeledahan oleh lembaga antirasuah di instansi yang mengurus masa depan generasi muda merusak kepercayaan masyarakat secara mendasar. Masyarakat dan orang tua murid berhak bertanya-tanya: bagaimana kualitas pendidikan anak-anak dapat dijamin jika lembaga penyelenggaranya terjebak dalam pusaran kasus korupsi?

​Solusi dan Reorientasi Kebijakan:

– ​Pemisahan Ketat Pos Anggaran: Pemerintah daerah dan pusat harus mempertegas bahwa anggaran fungsi pendidikan 20% dalam APBD/APBN tidak boleh habis “tergerus” oleh program intervensi gizi. Program MBG idealnya didukung oleh cadangan anggaran lintas sektor (sosial/kesehatan) tanpa mengorbankan dana operasional sekolah.

– ​Digitalisasi dan Transparansi Pengadaan: Proses revitalisasi dan pengadaan sarana sekolah harus menerapkan sistem pengawasan publik yang ketat (e-catalog dan audit berkala) untuk mencegah kebocoran anggaran.

– ​Restrukturisasi Manajerial Disdik: Pembenahan internal dan transparansi tata kelola pasca-penggeledahan KPK wajib dilakukan agar pelayanan publik dan distribusi bantuan ke sekolah tidak lumpuh total.

​Program gizi dan kualitas infrastruktur sekolah harus berjalan beriringan tanpa saling menumbalkan. Tanpa komitmen pembenahan integritas dan kejelasan skema pembiayaan, pendidikan di daerah akan terus berada dalam kondisi “kena pukul dua kali”—dirampok dari dalam oleh korupsi, dan dipersempit dari luar oleh pergeseran anggaran.(***)

 

Oleh: Uyo Taryo (Wartawan Kontrolnews.co)

Komentar