Polres Bogor Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kriminal188 Dilihat

Kontrolnews.co – Bogor | Polres Bogor amankan pemuda berinisial A (27), yang diduga mencabuli dua anak laki-laki diwilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Bogor.

“Pelaku diamankan Selasa kemarin,” kata Kapolsek Jonggol Kompol Sularso, Rabu (30/3/2022).

Aksi cabul pelaku dilakukan disebuah mushola pada Minggu 27 Maret 2022, kemudian korban bercerita kepada orangtuanya dan dilaporkan ke polsek Jonggol.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood, Kerugian Rp1,73 Juta

“Modusnya pelaku mencabuli anak dibawah umur dengan bujuk rayu dikasih uang Rp 10 ribu,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut sambil mengumpulkan keterangan saksi-saksi termasuk akan mencari ada tidaknya korban lain dari aksi dugaan pencabulan pelaku.

“Kasusnya sekarang masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jonggol bersama unit PPA Polres Bogor,” pungkasnya.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood, Kerugian Rp1,73 Juta

(UT)