Bupati Ngawi Siapkan Regulasi Larangan Pelajar di Bawah 17 Tahun Mengendarai Sepeda Motor, Perkuat Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Jatim160 Dilihat

Kontrolnews.co – Ngawi | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi tengah menyiapkan regulasi khusus yang mempertegas larangan penggunaan sepeda motor bagi anak di bawah usia 17 tahun. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang belakangan didominasi oleh kalangan pelajar di Kabupaten Ngawi.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi keselamatan generasi muda sekaligus meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.

“Tidak ada alasan apa pun bagi anak-anak usia di bawah 17 tahun mengendarai motor. Kami akan membuat regulasi,” tegas Ony, Senin (20/7/2026).

Menurut Ony, kondisi infrastruktur jalan yang semakin baik seharusnya dimanfaatkan secara positif. Namun, kenyataannya masih banyak remaja yang menyalahgunakan jalan untuk aksi kebut-kebutan maupun balap liar sehingga memicu meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.

“Seharusnya bersyukur jalan sudah baik, tetapi justru banyak yang kecelakaan karena kebut-kebutan,” ujarnya.

Baca Juga  Polemik Operasional RT/RW Desa Ketanggung, Pemdes Tegaskan Tidak Ada Potongan Dana, Ini Penjelasannya

Bupati juga mengimbau para orang tua agar tidak memfasilitasi anak yang belum cukup umur dengan kendaraan bermotor, meskipun alasan yang digunakan untuk berangkat ke sekolah. Menurutnya, anak di bawah usia 17 tahun umumnya belum memiliki kematangan berpikir, kemampuan mengendalikan emosi, serta belum memenuhi persyaratan hukum untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga  Pengunduran Diri Anggota BPD Desa Ketanggung Belum Tuntas, SK Pemberhentian Tak Kunjung Terbit

Langkah Pemkab Ngawi tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Sementara Pasal 81 ayat (2) menyebutkan bahwa SIM C hanya dapat diberikan kepada seseorang yang telah berusia paling rendah 17 tahun.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan bahwa orang tua, masyarakat, dan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai risiko yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, maupun tumbuh kembangnya.

Baca Juga  Polemik Operasional RT/RW Desa Ketanggung, Pemdes Tegaskan Tidak Ada Potongan Dana, Ini Penjelasannya

Dengan regulasi tersebut, Pemkab Ngawi berharap angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dapat ditekan melalui sinergi antara pemerintah, kepolisian, sekolah, dan orang tua.

Edukasi keselamatan berlalu lintas sejak dini, juga diharapkan mampu membentuk budaya tertib berlalu lintas serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan kecelakaan yang merenggut korban jiwa.

Komentar