Polemik Operasional RT/RW Desa Ketanggung, Pemdes Tegaskan Tidak Ada Potongan Dana, Ini Penjelasannya

Berita Jatim185 Dilihat

Kontrolnews.co – Ngawi | Polemik mengenai penyaluran dana operasional RT/RW di Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, mencuat setelah sejumlah ketua RT mempertanyakan besaran dana yang diterima selama enam bulan. Perbedaan pemahaman tersebut diduga dipicu kurangnya komunikasi dan sosialisasi dari pemerintah desa terkait rincian penggunaan anggaran.

Salah seorang Ketua RT yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menerima dana operasional sebesar Rp390.000 untuk periode enam bulan, padahal berdasarkan informasi yang beredar setiap RT/RW memperoleh alokasi sebesar Rp100.000 per bulan atau Rp600.000 selama enam bulan.

“Yang kami terima Rp390.000. Dijelaskan rinciannya, BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp82.200 dan ATK Rp127.500. Kami ini hanya RT, sehingga muncul pertanyaan mengapa ada rincian seperti itu,” ujarnya saat dikonfirmasi. Rabu, 29 Juli 2026.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Ketanggung, Panggel Jefri Kholib, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak melakukan pemotongan dana operasional RT/RW.

Baca Juga  Pengunduran Diri Anggota BPD Desa Ketanggung Belum Tuntas, SK Pemberhentian Tak Kunjung Terbit

Menurutnya, seluruh penerima telah diberikan penjelasan mengenai rincian anggaran. Dana operasional memang dialokasikan sebesar Rp100.000 per bulan dan dibayarkan sekaligus untuk enam bulan sebesar Rp600.000. Dari jumlah tersebut terdapat alokasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp82.200 serta ATK sebesar Rp127.500, sehingga dana tunai yang diterima sementara sebesar Rp390.000.

“Tidak ada potongan. Dana ATK bukan untuk pemerintah desa, melainkan tetap menjadi hak RT/RW. Namun karena kondisi anggaran pada saat pencairan belum mencukupi, ATK belum dapat direalisasikan dan akan diserahkan setelah anggaran tersedia,” jelas Panggel di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, penyediaan ATK tersebut dimaksudkan untuk mendukung administrasi RT/RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Pengunduran Diri Anggota BPD Desa Ketanggung Belum Tuntas, SK Pemberhentian Tak Kunjung Terbit
Foto: Bukti Dokumentasi Rincian oprasional RT/RW desa ketanggung

Di lokasi yang sama, Ketua RW 02 Dusun Krajan, Mutaqin, mengaku sempat memiliki anggapan yang sama dengan beberapa Ketua RT lainnya. Namun setelah meminta penjelasan langsung kepada Sekretaris Desa, ia memahami bahwa dana ATK memang tetap diperuntukkan bagi RT/RW dan bukan digunakan oleh pemerintah desa.

“Awalnya saya juga mengira ada potongan. Setelah dijelaskan Pak Sekdes, ternyata dana ATK tetap menjadi hak RT/RW, hanya saja belum diserahkan karena anggaran saat ini belum mencukupi. Kebetulan saya baru mengambil dana operasional pagi tadi,” katanya.

Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif dalam pengelolaan keuangan desa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun perangkat kewilayahan.

Secara regulasi, pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengharuskan setiap penggunaan anggaran desa disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dengan adanya penjelasan dari pemerintah desa, diharapkan tidak terjadi lagi perbedaan persepsi terkait penyaluran operasional RT/RW serta komunikasi antara pemerintah desa dan para ketua RT/RW dapat semakin ditingkatkan.

Komentar