Pengunduran Diri Anggota BPD Desa Ketanggung Belum Tuntas, SK Pemberhentian Tak Kunjung Terbit

Berita Jatim112 Dilihat

Kontrolnews.co – Ngawi | Proses pengunduran diri anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) unsur keterwakilan perempuan Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, diduga belum terselesaikan secara administratif. Hingga memasuki akhir Juli 2026, surat keputusan (SK) pemberhentian dari Pemerintah Kabupaten Ngawi belum diterima oleh yang bersangkutan, meskipun surat pengunduran diri telah diajukan sejak Februari 2026.

Anggota BPD yang akrab disapa Mbak Sri saat ditemui awak media di kediaman orang tuanya di Dusun Dukuh, Desa Tulakan, menjelaskan bahwa keinginan mengundurkan diri sebenarnya telah disampaikan sejak tahun 2025 karena harus merawat kedua orang tuanya.

Menurutnya, saat itu Ketua BPD Desa Ketanggung, Suradi, meminta agar dirinya tetap menjalankan tugas hingga masa jabatan berakhir.

“Waktu itu saya pernah menyampaikan ingin mengundurkan diri karena harus merawat orang tua. Namun Pak Ketua BPD mengatakan, ‘Tidak usah mengundurkan diri, Mbak, dihabiskan saja sampai akhir masa jabatan’,” tutur Mbak Sri menirukan ucapan Ketua BPD.

Baca Juga  Polemik Operasional RT/RW Desa Ketanggung, Pemdes Tegaskan Tidak Ada Potongan Dana, Ini Penjelasannya

Namun, pada awal tahun 2026 situasi berubah. Mbak Sri mengaku mendapat informasi dari Ketua BPD bahwa keberadaannya sebagai anggota BPD dipersoalkan warga karena dinilai telah berpindah domisili ke Desa Tulakan.

“Pada tanggal 22 Februari 2026 saya diminta membuat surat pengunduran diri karena dianggap sudah berdomisili di Desa Tulakan. Saat itu juga saya membuat dan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua BPD. Tetapi sampai bulan Juli 2026 saya belum menerima surat keputusan pemberhentian dari Kabupaten,” ungkapnya.

Terkait hak keuangan, Mbak Sri mengatakan dirinya hanya menerima honorarium untuk bulan Januari dan Februari 2026. Setelah menyerahkan surat pengunduran diri, ia tidak lagi menerima honor.

“Saya hanya menerima honor Januari dan Februari. Setelah itu sudah tidak menerima lagi. Namun Ketua BPD pernah menyampaikan bahwa sebenarnya saya masih berhak menerima honor selama belum ada surat resmi pemberhentian dari Kabupaten. Sampai sekarang saya belum menerima honor tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Polemik Operasional RT/RW Desa Ketanggung, Pemdes Tegaskan Tidak Ada Potongan Dana, Ini Penjelasannya

Ia juga menegaskan bahwa, hingga kini Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) miliknya masih beralamat di Desa Ketanggung dan belum dipindahkan ke Desa Tulakan.

Dikonfirmasi secara terpisah pada Rabu (29/7/2026), Kepala Desa Ketanggung membenarkan adanya pengunduran diri anggota BPD tersebut.

“Ini baru diproses,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Sekretaris Desa Ketanggung juga membenarkan bahwa pengunduran diri Mbak Sri telah diajukan. Menurutnya, honorarium yang menjadi hak Mbak Sri masih belum diterimakan karena masih berada di Ketua BPD.

Ketua BPD Desa Ketanggung, Suradi, saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa honorarium tersebut memang masih berada dalam penguasaannya.

“Honor Mbak Sri masih saya pegang. Saya khawatir salah apabila langsung saya berikan. Untuk surat pengunduran dirinya sudah saya sampaikan ke pemerintah desa,” jelas Suradi.

Secara hukum, mekanisme pemberhentian anggota BPD diatur dalam:

Baca Juga  Polemik Operasional RT/RW Desa Ketanggung, Pemdes Tegaskan Tidak Ada Potongan Dana, Ini Penjelasannya

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kedudukan, fungsi, hak, kewajiban, dan pemberhentian anggota BPD.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya ketentuan mengenai pemberhentian anggota BPD yang mengatur bahwa pemberhentian dilakukan melalui usulan dan ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menyelenggarakan pelayanan administrasi secara tertib, tepat waktu, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Apabila benar surat pengunduran diri telah diajukan sejak Februari 2026 namun hingga Juli 2026 belum diterbitkan keputusan pemberhentian, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian administrasi, termasuk terkait status keanggotaan serta hak keuangan yang bersangkutan.

Komentar