Polda NTB Ringkus Dua Terduga Maling Chromebook dan Laptop Raib di SDN 2 Labulia

Kriminal28 Dilihat

Kontrolnews.co – Mataram | Aksi pencurian perangkat komputer di SDN 2 Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Polisi mengamankan dua pria inisial AA dan MHA, serta menyita empat unit Chromebook hasil pencurian. AA diketahui tercatat sebagai residivis lima kali.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (19/10/2026), sementara kasud pencurian terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di ruang guru.

“Tim URC Jatanras melakukan penyelidikan, setelah menerima laporan pencurian perangkat komputer milik sekolah. Dari hasil pengembangan, kami mengamankan empat unit Chromebook merek Advan dan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.

Dikatakan, dalam aksinya AA diduga masuk ke ruang guru melalui jendela, kemudian mengambil tujuh unit Chromebook merek Advan dan satu laptop Lenovo. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 23,5 juta.

“Kami terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang lain yang belum ditemukan,” ungkap Kombes Arisandi.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi keberadaan sejumlah perangkat komputer di Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan empat Chromebook dalam penguasaan MHA, yang diduga menerima barang tersebut dari AA.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi bergerak ke Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, dan mengamankan AA. Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui keterlibatannya dalam pencurian perangkat komputer di SDN 2 Labulia.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, mencocokkan perangkat yang diamankan dengan data kepemilikan sekolah, serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Arisandi.

Disebutkan, AA diduga berperan sebagai pelaku utama, sedangkan MHA diduga berperan sebagai penadah. Keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami alur perpindahan barang hasil pencurian, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Komentar